PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstrak
Human trafficking (perdagangan manusia) saat ini telah menjadi salah satu masalah global, dan telah dimaksukan sebagai salah satu bentuk kejahatan lintas negara (transnational crime), yang teroganisir secara rapi (organized crime) dan terjadi di seluruh dunia.
Permasalahan perdagangan manusia (TPPO) menjadi perhatian semua pihak. Dunia internasional pun menaruh perhatian dengan dibentuknya organisasi internasional, seperti IOM, demikian juga Non Government Organization (NGO) tumbuh di negara berkembang yang sangat peduli terhadap masalah kemanusian ini.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.