Proses Peer Review

Kebijakan Penelaahan (Peer Review Policy)

Jurnal Litbang Polri menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) sebagai bagian dari komitmen terhadap kualitas dan integritas ilmiah. Penelaahan dilakukan secara sistematis, objektif, dan anonim untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar akademik, metodologi, serta relevansi substansi dengan fokus jurnal.

Jenis Penelaahan

Jurnal ini menggunakan sistem double-blind review, di mana identitas penulis dan penelaah dirahasiakan satu sama lain. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah bias dan menjaga obyektivitas dalam penilaian naskah.

Langkah-langkah Penelaahan

  1. Pemeriksaan Awal oleh Editor:
    Naskah akan ditinjau awal oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus, ruang lingkup jurnal, dan kelengkapan administratif.
  2. Penugasan kepada Penelaah:
    Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirim kepada minimal dua penelaah (reviewer) ahli di bidangnya.
  3. Evaluasi oleh Penelaah:
    Penelaah akan menilai aspek keaslian, metodologi, relevansi, kejelasan penyajian, dan kontribusi ilmiah. Penelaah juga dapat memberikan saran perbaikan.
  4. Keputusan Editor Berdasarkan Hasil Review:
    Keputusan akhir dapat berupa:
    • Diterima tanpa revisi
    • Diterima dengan revisi minor
    • Revisi mayor
    • Ditolak
  5. Revisi oleh Penulis:
    Penulis diberi kesempatan untuk memperbaiki naskah sesuai masukan penelaah dan editor dalam batas waktu yang ditentukan.
  6. Evaluasi Ulang (jika diperlukan):
    Naskah hasil revisi mayor dapat dikirim kembali kepada penelaah untuk evaluasi lanjutan sebelum keputusan akhir.

Etika Penelaahan

Penelaah diharapkan:

  • Menjaga kerahasiaan naskah
  • Memberikan masukan yang konstruktif dan profesional
  • Menghindari konflik kepentingan
  • Menilai naskah secara objektif dan ilmiah

Waktu Penelaahan

Proses penelaahan biasanya memakan waktu antara 2 hingga 4 minggu, namun dapat berubah tergantung kompleksitas isi naskah dan respons dari penelaah.