Analisis Hukum Kausalitas Menggunakan Metode Social Explanation: Studi Kasus Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

  • Maekel E.P. Sembiring STIK Lemdiklat Polri
  • Hadi Purnomo Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
Kata Kunci: Kausalitas, Hukum Pidana, Eksplanasi Sosial

Abstrak

Konsep kausalitas dalam hukum pidana merupakan elemen fundamental yang menentukan hubungan antara tindakan dan akibat, yang esensial dalam penegakan tanggung jawab pidana. Kasus keracunan kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso dan Mirna Salihin menyoroti kompleksitas penerapan teori kausalitas, di mana interaksi antara motif pribadi dan tindakan berujung pada konsekuensi fatal. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami penerapan teori kausalitas dalam hukum pidana pada kasus keracunan kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso dan Mirna Salihin. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis konten dengan mengacu pada sumber literatur yang relevan terkait teori kausalitas dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum kausalitas menjadi fokus utama dalam menentukan tanggung jawab pidana, di mana pentingnya suatu tindakan sebagai sebab dari akibat yang melanggar norma hukum menjadi perhatian utama dalam analisis dan penilaian perbuatan yang bersangkutan. Dalam konteks kasus keracunan kopi sianida, analisis hukum kausalitas menggunakan metode Social Explanation memberikan pemahaman mendalam tentang penerapan teori kausalitas dalam hukum pidana. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang konsep kausalitas dalam ranah hukum pidana, khususnya dalam kasus yang melibatkan peristiwa keracunan yang terkenal dan melibatkan unsur sianida.

Diterbitkan
Aug 30, 2024
Cara Mengutip
E.P. SembiringM., & Hadi Purnomo. (2024). Analisis Hukum Kausalitas Menggunakan Metode Social Explanation: Studi Kasus Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin. Jurnal Litbang Polri, 27(2), 100-110. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v27i2.232