Penguatan Peran Polri dalam Menanggulangi Intoleransi dan Radikalisme Guna Mencegah Terorisme Tahun 2023

  • Azis Saputra PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI
  • Dadang Sutrasno Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Widi Setiawan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kata Kunci: Intoleransi, Radikalisme, Terorisme, Penegakan Hukum.

Abstrak

Indonesia sebagai negara majemuk memberikan perhatian cukup luas terhadap kehidupan beragama.  Indonesia merupakan negara berdasarkan Pancasila dan sebagai religious nation state, yaitu negara kebangsaan yang melindungi dan memfasilitasi seluruh agama warga negaranya. Untuk menjaga harmonisasi kehidupan beragama, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mendorong kehidupan yang toleran, menjamin hak-hak kemerdekaan beragama, melarang ujaran kebencian dan untuk menangani terorisme. Namun, sejak era reformasi sampai saat ini, kerukunan dan kebebasan beragama sering terganggu oleh aksi kelompok intoleran dan radikal yang memahami perbedaan agama secara tidak tepat. Oleh karena itu, Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian tentang Penguatan Peran Polri dalam Menanggulangi Intoleransi dan Radikalisme guna Mencegah Terorisme. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Responden terdiri dari masyarakat dan personel Polri di Tingkat Polres. Hasil penelitian menyebutkan: 1)Situasi kerukunan antar umat beragama di sepuluh lokasi penelitian menunjukkan situasi yang relatif kondusif; 2)Sebagian besar wilayah, penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme belum menjadi prioritas, baik bagi internal anggota Polri maupun para tokoh masyarakat dan pemerintah daerah; 3)Kasus intoleransi yang paling menonjol dan banyak ditemui di lokasi penelitian (masyarakat) adalah: penolakan rumah/tempat ibadah, penolakan kegiatan/ritual keagamaan tertentu dan penistaan agama; 4)Potensi radikalisme oleh eks-napiter yang belum kembali ke NKRI juga masih menjadi persoalan tersendiri; 5)Secara umum, peran serta masyarakat guna mencegah intoleransi dan radikalisme dapat dilihat dari dua aspek, yaitu kultural dan struktural; 6)Sejauh ini hanya polres-polres yang memiliki eks-napiter di wilayahnya saja yang mendapatkan anggaran untuk pembinaan/penggalangan eks-napiter.

Diterbitkan
2024-12-26
Cara Mengutip
SaputraA., Dadang Sutrasno, & Widi Setiawan. (2024). Penguatan Peran Polri dalam Menanggulangi Intoleransi dan Radikalisme Guna Mencegah Terorisme Tahun 2023. Jurnal Litbang Polri, 27(3), 256-268. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v27i3.254