Optimalisasi Fungsi Penegakan Hukum Dalam Menjamin Pemerataan Layanan Kepolisian

  • Azis Saputra PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI
  • Rizki Saputra PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Pelayanan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum khususnya di tingkat Polsek pada dasarnya sudah dilaksanakan dengan baik. Namun pelayanan terhadap masyarakat yang tinggal di pedalaman, perbukitan, pegunungan, kepulauan, atau lokasi yang sulit terjangkau masih perlu ditingkatkan agar pemerataan pelayanan kepolisian di masyarakat dapat terjamin. Pentingnya dilakukannya penelitian tersebut  dikarenakan kondisi geografis di wilayah hukum Polsek memiliki karakteristik, tingkat kerawanan yang berbeda–beda, dan tingkat keterjangkauan yang beragam.  Ada yang bisa ditempuh dalam waktu puluhan menit dan ada juga yang membutuhkan waktu tempuh puluhan jam karena kondisi wilayah yang sulit dijangkau, kondisi wilayah yang dipisahkan oleh lautan, kondisi wilayah yang diliputi pegunungan, daerah perbatasan ataupun daerah yang merupakan pulau kecil terluar berpenghuni dan lain sebagainya. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh terhadap kecepatan quick respon pelayanan kepolisian kepada masyarakat khususnya di bidang penegakkan hukum. Penelitian ini dilakukan di 8 (Delapan) Polda pada Bulan November 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan memakai panduan wawancara serta pengumpulan data sekunder. Responden dan informan adalah para Kapolsek, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu dan masyarakat. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: 1) wacana penghapusan kewenangan penyidikan di tingkat polsek tidak diinginkan baik dari kalangan masyarakat maupun internal anggota polri; 2) Masyarakat lebih suka berurusan dengan polisi Polsek karena jarak dan waktu tempuh dekat dengan tempat tinggal serta merasa lebih mengenal polisi di Polsek; 3) Sebagian besar polsek (63% dari 347 polsek sampel penelitian) belum menerapkan Penyelesaian Perkara melalui  Keadilan Restoratif; 4) Keterbatasan kualitas penyidik/penyidik pembantu sangat berpengaruh pada kinerja penyidikan perkara pidana; 5) Kecenderungan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat yang tidak/belum bisa dibuat dalam bentuk Laporan Polisi di SPK Polsek dituangkan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas); 6) Pola penugasan rangkap pada Polsek yaitu Bhabinkamtibmas merangkap sebagai penyidik pembantu; 7) Keberadaan polsek yang memiliki wilayah perairan belum terdukung  dengan sarana transportasi air sesuai kondisi perairan wilayahnya.  Penguatan penegakan hukum di tingkat Polsek dalam memberikan pelayan prima meliputi: 1) Penegakan hukum di polsek mestinya  lebih mengedapkan   keadilan restoratif dari pada penghapusan kewenangan penyidikan; 2) Perlu dipikirkan tentang keberjalanan proses penanganan perkara; 3) Perlunya strategi penguatan Polsek yang dapat dilakukan guna optimalisasi fungsi penegakan hukum; 4) Perlunya strategi penguatan Polsek melalui redesain pola integrasi penanganan perkara antar unit kepolisian; 5) Perluya penerapan manajemen pengetahuan diterapkan sebagai salah satu penguatan Polsek guna membangun capacity building

Diterbitkan
2021-08-25
Cara mengutip
SaputraA., & SaputraR. (2021). Optimalisasi Fungsi Penegakan Hukum Dalam Menjamin Pemerataan Layanan Kepolisian. Jurnal Litbang Polri, 24(2), 36-43. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v24i2.148