penerapan Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Kemanfaatan dan Keadilan Masyarakat Tahun 2022
Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Kemanfaatan dan Keadilan Masyarakat Tahun 2022
Abstrak
Hukum pada hakikatnya merupakan sistem kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara. Pada sistem peradilan pidana lembaga kepolisian merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Efek proses peradilan pidana terhadap rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dalam penangan perkara belumlah optimal telah mendorong lembaga penegak hukum khususnya kepolisian untuk mencari solusi penyelesaian perkara alternatif dari sistem peradilan pidana yang ada dengan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, cara yang dimaksud yaitu dengan cara mediasi sebagai perwujudan dari keadilan restoratif sehingga diperlukan adanya pemikiran penyelesaian perkara pidana melalui jalur Alternative Dispute Resolution (ADR Puslitbang Polri melaksanakan penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta pengumpulan data sekunder. Responden dan informan adalah terdiri dari internal dan eksternal Polri. Internal Polri terdiri dari Pejabat Polda, Polres, serta anggota Polres yang terkait. Dari eksternal Polri adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Instansi Pemerintah (Kesbangpol), dan LSM/Ormas. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: penerapan keadilan restorative perlu dilakukan sosialisasi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif; koordinasi antar fungsi belum maksimal dilaksanakan karena belum terjadi transfer pengetahuan lintas fungsi; kegiatan koordinasi lintas fungsi dan pemangku kepentingan perlu dioptimalkan; pembinaan kemampuan mendeteksi, mengidentifikasi dan memecahkan masalah keamanan dan ketertiban bagi masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan; Perlu arahan teknis untuk menegaskan agar penyidik tidak terlibat langsung dalam proses perdamaian antara pelaku dan korban; Perlu peningkatan publikasi penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif; Perlu diatur mengenai batas waktu proses dari lidik ke sidik untuk mempercepat proses keadilan restoratif.