Efektivitas Sarana Prasarana Penyelidikan dan Penyidikan Reserse Kriminal Polri Untuk Pengungkapan Tindak Pidana Secara Ilmiah Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima

  • SUMARJIYO SUMARJIYO PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 menjelaskan tentang Tugas Pokok Polri, yaitu:              a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (1) huruf g dan h, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas ; g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, kepastian hukum bagi seseorang.

Diterbitkan
2018-08-27
Cara mengutip
SUMARJIYOS. (2018). Efektivitas Sarana Prasarana Penyelidikan dan Penyidikan Reserse Kriminal Polri Untuk Pengungkapan Tindak Pidana Secara Ilmiah Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima. Jurnal Litbang Polri, 21(3), 165-288. Diambil dari https://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/LitbangPOLRI/article/view/62