Penguatan Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme Tahun 2023

Penguatan Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme Tahun 2023

  • Azis Saputra PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI
Kata Kunci: Premanisme, Kejahatan Jalanan, Penegakan Hukum.

Abstrak

Perkembangan masyarakat yang terus meningkat menimbulkan berbagai perubahan sosial yang dapat berupa perubahan norma, peraturan, dan kebiasaan. Salah satu dampak perubahan sosial adalah timbulnya kejahatan jalanan dan premanisme yang dapat menjadi ancaman potensial bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Aksi premanisme dapat dilakukan oleh kelompok kecil, maupun kelompok-kelompok besar seperti organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi underbow dan lainnya. Pada Renstra 2015-2019, salah satu program Quick Wins Polri adalah pemberantasan preman dan aksi premanisme yang merupakan tindaklanjut dari Rencana Aksi Nasional. Oleh sebab itu, Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian tentang “Penguatan Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme” dengan harapan dapat dijadikan dasar bagi pimpinan Polri dalam mengambil kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Responden terdiri dari masyarakat dan personel: Bagops, Satintelkam, Satbinmas;  Satsamapta dan Satreskrim. Hasil penelitian menyebutkan: 1)Jenis kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang paling banyak terjadi adalah Curanmor, Begal, Balapan Liar dan Penjambretan; 2)Rata-rata 2 dari 10 orang responden pernah menjadi korban kejahatan jalanan dan aksi premanisme; 3)Responden yang menjadi korban kejahatan jalanan dan aksi premanisme adalah mereka yang memiliki tingkat pendapatan rendah; 4)Mayoritas responden setuju partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu dalam deteksi dan peringatan dini kejahatan jalanan dan premanisme; 5)Mayoritas responden setuju bahwa patroli Polisi memberikan dampak yang signifikan untuk menekan kejahatan jalanan dan premanisme; 6)Masyarakat mengharapkan polisi cepat datang ke tempat kejadian perkara dan menangkap serta memproses hukum pelaku tindak kejahatan jalanan dan premanisme; 7)Kemitraan Polri dan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya deteksi dini dan peringatan dalam mewujudkan penguatan pemberantasan kejahatan jalanan dan aksi premanisme.

Diterbitkan
2024-04-30
Cara mengutip
SaputraA. (2024). Penguatan Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme Tahun 2023: Penguatan Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme Tahun 2023. Jurnal Litbang Polri, 27(1), 44-54. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v27i1.238