Penguatan Peran Pemolisian Masyarakat Dalam Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas Bagi Pembangunan Nasional Tahun 2022

Penguatan Peran Pemolisian Masyarakat Dalam Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas Bagi Pembangunan Nasional Tahun 2022

  • Azis Saputra PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI
Kata Kunci: Polmas, Pembangunan Nasional, Bhabinkamtibmas, Problem Solving.

Abstrak

Kebutuhan dan pentingnya mewujudkan stabilitas Kamtibmas sebagaimana amanat konstitusi melalui Undang-Undang No.2 Tahun 2002 bahwa dalam mewujudkan sinergitas hubungan masyarakat dan Polri maka Polri bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Polri melalui upaya Pemolisian Masyarakat telah menggelorakan kepada jajaran internal Polri dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sampai saat ini baru tergelar 38.477 Bhabinkamtibmas sekitar 46,15%. Pemenuhan kekurangan 53,85% tersebut dapat terpenuhi apabila dapat ditugaskan seorang Petugas Polmas. Guna mewujudkan pencapaian peningkatan Indeks Kamtibmas dan penguatan Harkamtibmas, Puslitbang Polri melaksanakan penelitian Penguatan Peran Pemolisian Masyarakat Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas bagi Pembangunan Nasional dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta pengumpulan data sekunder. Responden dan informan adalah terdiri dari internal dan eksternal Polri. Internal Polri terdiri dari Pejabat Polda, Polres, serta anggota Polres yang terkait. Dari eksternal Polri adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Instansi Pemerintah (Kesbangpol), Kepala Desa/Lurah, Babinsa, FKPM, Pokdar Kamtibmas, LSM/Ormas. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: pelaksanaan tugas Polmas masih dipahami sebagai petugas Bhabinkamtibmas sehingga perlu dilakukan sosialisasi Perpol Nomor 1 tahun 2021 tentang Polmas; koordinasi fungsi Binmas dengan fungsi teknis lainnya belum maksimal dilaksanakan karena belum terjadi transfer pengetahuan lintas fungsi; kegiatan koordinasi lintas fungsi dan pemangku kepentingan perlu dioptimalkan; pembinaan kemampuan mendeteksi, mengidentifikasi dan memecahkan masalah keamanan dan ketertiban bagi masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan; implementasi Polmas melalui kemitraan terlaksana namun perlu dioptimalkan; pemahaman kemitraan Polri dan masyarakat melalui Polmas masih rendah; kemitraan Polri dan masyarakat dalam implementasi Polmas sudah dilaksanakan, namun melalui lembaga diluar FKPM.

Diterbitkan
2023-04-05
Cara mengutip
SaputraA. (2023). Penguatan Peran Pemolisian Masyarakat Dalam Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas Bagi Pembangunan Nasional Tahun 2022: Penguatan Peran Pemolisian Masyarakat Dalam Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas Bagi Pembangunan Nasional Tahun 2022. Jurnal Litbang Polri, 26(1), 1-10. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v26i1.210