KELAYAKAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI ANGGOTA POLRI DI WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN PERBATASAN
Abstrak
Personel Polri yang bertugas penuh di wilayah perbatasan dan/atau wilayah pulau kecil terluar, seperti tersurat pada Keputusan Kapolri Nomor 1234 Tahun 2018 mendapatkan tunjangan khusus. Pembayaran tunsus sudah berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan perkiraan tingkat kelayakannya 21,46%, untuk wilayah perbatasan, dan 23,26% untuk wilayah pulau kecil terluar. Tetapi dalam penjabarannya masih ada beberapa ketidak seragaman dalam kebijakan, dan ketidakselarasan dalam konsepsi dan deskripsi. Secara umum Polsek/Polsubsektor wilayah pulau kecil terluar dan perbatasan yang mudah dijangkau dari Polresnya, sudah baik dari segi fisikal akan tetapi dari segi sumber daya manusia, perlengkapan kantor dan perlengkapan operasional belum memadai secara kuantitas dan kualitasnya. Untuk dapat memperbaiki hal-hal tersebut, diperlukan upaya-upaya pimpinan Polri untuk menyeragamkan kebijakan pembayaran tunjangan khusus dan juga melakukan kajian-kajian untuk memperbaiki Keputusan Kapolri nomor 1234 Tahun 2018 terutama terkait dengan Polsek-Polsek ataupun Polsubsektor yang memiliki kualifikasi mendapatkan tunjangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga peningkatan lainnya, seperti sarana-prasarana dan personel Polsek/Polsubsektor.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.