Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber
Abstrak
Polri sebagai garda terdepan dalam penindakan tindak pidana siber seringkali dihadapkan dengan permasalahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh penyidik siber di Polda/ Polres membutuhkan izin dari lembaga/institusi perbankan pusat yang berada di Jakarta jika ingin melakukan pelacakan terhadap rekening seseorang yang diduga melakukan tindak pidana siber. Hal ini yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan hukum (legal gap), yaitu apa yang diharapkan oleh hukum/peraturan tidak selalu sama dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana siber oleh Polri menghadapi berbagai tantangan baik di bidang kelembagaan, teknis, dan regulatif. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan dinamika penanganan tindak pidana siber di tingkat Polda dan Polres, serta mengidentifikasi kesenjangan hukum (legal gap) dan hambatan operasional yang menghambat efektivitas penyidikan. Dengan menggunakan pendekatan mix method, data diperoleh melalui penyebaran kuesioner, diskusi kelompok terpumpun dan studi dokumen di 11 Polda. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas kemampuan penyidikan antarwilayah, keterbatasan peralatan digital forensik, serta hambatan regulasi terkait akses informasi dari lembaga perbankan dan penyedia platform digital. Terdapat kebutuhan mendesak untuk reformasi internal Polri, termasuk peningkatan kapasitas SDM, pemenuhan sarana dan prasarana, serta penguatan kerja sama lintas sektor. Di sisi regulasi, direkomendasikan revisi terhadap UU ITE, UU Perbankan, serta penyusunan aturan khusus untuk mewajibkan penyedia layanan digital mendukung proses penyidikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan progresif dan adaptif dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang kian kompleks.
Hak Cipta (c) 2025 Dhanny Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.