Studi Banding Penerapan Keadilan Restoratif: Evaluasi Praktik di Indonesia dan Skotlandia
Abstrak
Keadilan restoratif adalah konsep yang berkembang dan telah diadopsi di seluruh dunia. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung telah membuat peraturan untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapannya, namun dalam praktiknya masih menghadapi sejumlah kendala. Skotlandia, juga telah melakukan upaya serupa untuk menerapkan praktik keadilan restoratif. Namun, inisiatif di Skotlandia tidak hanya didukung oleh ketentuan perundang-undangan namun juga oleh rencana aksi yang matang. Oleh karena itu, penelitian ini akan membandingkan Indonesia dalam menerapkan keadilan restoratif dengan upaya yang telah dilakukan Skotlandia. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang melibatkan tinjauan pustaka, kajian fenomena sosial hukum, dan penalaran induktif untuk menarik kesimpulan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi yang dipimpin oleh polisi di Indonesia dan mediasi yang dipimpin oleh praktisi di Skotlandia masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, keadilan restoratif di Skotlandia lebih banyak terlibat dalam rekonsiliasi komunitas setelah mediasi dibandingkan upaya Indonesia yang lebih terfokus pada penyelesaian perkara. Meskipun kedua negara telah mendapat dukungan penerapan keadilan restoratif, Indonesia menekankan pada kebijakan kriminal di tingkat makro yaitu konservasi sumber daya, sementara Skotlandia menekankan pada hasil di tingkat mikro seperti lebih mengurangnya residivisme dan kepuasan korban.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.