STANDARDISASI PERALATAN DALMAS DAN PHH DALAM RANGKA PENANGANAN UNJUK RASA

  • Wahyu Siswaya PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Dengan bergulirnya era demokratisasi Polri dihadapkan pada eforia keterbukaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum, menjamin kebebasan warga negara untuk berpendapat dan bersyarekat, dalam berbagai bentuk dan jenis kegiatan. Salah satu bentuk kegiatan penyampaian pendapat adalah dalam bentuk demonstrasi / unjuk rasa;

Diterbitkan
2017-12-28
Cara mengutip
SiswayaW. (2017). STANDARDISASI PERALATAN DALMAS DAN PHH DALAM RANGKA PENANGANAN UNJUK RASA. Jurnal Litbang Polri, 20(4), 200-351. Diambil dari https://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/LitbangPOLRI/article/view/93