REVITALISASI BHABINKAMTIBMAS DALAM PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Abstrak
Salah satu dampak dari kesepakatan bersama (MoU) Kepolisian RI (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Desa (Kemendes), tentang kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, adalah bertambahnya fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai pembina masyarakat dalam bidang harkamtibmas, juga harus berperan dalam pengawalan (pengawasan) pembangunan wilayah dan perekonomian masyarakat desa, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Puslitbang Polri melalui Bidang Tugas dan Pembinaan (Bid Gasbin), dalam tahun anggaran 2019, melakukan penelitian di 6 (enam) Polda, yaitu Polda NTB, Bali, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah, dalam kurun waktu bulan Juli – Agustus 2019, yang dilaksanakan oleh dua Tim Peneliti, yang masing-masing meneliti di 3 (tiga) Polda sampel tersebut.
Data dikumpulkan berdasarkan hasil pengisian kuesioner responden penelitian kuantitatif, dan hasil wawancara dan diskusi dengan responden penelitian kualitatif, dengan didukung oleh data sekunder dan hasil pengamatan lapangan di desa sampel yang mendapatkan ADD. Data primer dan sekunder digabungkan, yang selanjutnya dianalisis berdasarkan analisis kualitatif deskriptif dengan analisis kuantitatif proporsi.
Dari hasil analisis diperoleh fakta, baru 53,94% Bhabinkamtibmas yang memiliki kompetensi cukup sebagai pembina masyarakat dan pengawas pembangunan desa, dengan efektivitas kinerjanya pada angka 75,13%.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.