Melindungi yang Rentan: Penanganan Polri Terhadap Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak Tahun 2024

  • Dadang Sutrasno

Abstract

Kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) perlu untuk menjadi perhatian. Sehingga penelitian ini dapat menjadi referensi dalam menjelaskan tantangan yang dihadapi Polri dalam menangani kasus KtPA serta upaya dalam mengatasinya. Dengan melibatkan tokoh masyarakat maka penelitian ini pula dapat menjelaskan peran masyarakat dalam penanganan kasus KtPA. Penggabungan metode kualitatif dan kuantitatif serta cakupan wilayah penelitian yang tersebar dari barat hingga timur Indonesia menjadikan penelitian ini lebih komprehensif dan menyeluruh. Hasil penenlitian ini  menyebutkan bahwa 1) tantangan yang dihadapi Polri adalah tantangan kelembagaan meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran. Serta tantangan dari aspek preemtif dan preventif 2) semua fungsi kepolisian telah melakukan berbagai upaya baik yang sesuai tupoksinya maupun inisiasi yang menjadi best practices namun belum optimal karena tantangan yang dijelaskan pada poin satu 3) Peningkatan di fungsi preemtif pada pelibatan polisi dan tokoh masyarakat dalam kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan. Pada fungsi preventif lebih mengintensifkan saat polisi melakukan kegiatan patroli dan pengawasan. Sementara pada penegakan hukum menekankan pada keadilan terhadap agar kasus dapat diproses hukum dibanding diselesaikan secara kekeluargaan.

Published
Aug 31, 2025
How to Cite
SutrasnoD. (2025). Melindungi yang Rentan: Penanganan Polri Terhadap Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak Tahun 2024. Jurnal Litbang Polri, 28(2), 90-109. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v28i2.305