REVITALISASI BHABINKAMTIBMAS DALAM PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

  • M Asrul Aziz PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Salah satu dampak dari kesepakatan bersama (MoU) Kepolisian RI (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Desa (Kemendes), tentang kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, adalah bertambahnya fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai pembina masyarakat dalam bidang harkamtibmas, juga harus berperan dalam pengawalan (pengawasan) pembangunan wilayah dan perekonomian masyarakat desa, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Puslitbang Polri melalui Bidang Tugas dan Pembinaan (Bid Gasbin), dalam tahun anggaran 2019, melakukan penelitian di 6 (enam) Polda, yaitu Polda NTB, Bali, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah, dalam kurun waktu bulan Juli – Agustus 2019, yang dilaksanakan oleh dua Tim Peneliti, yang masing-masing meneliti di 3 (tiga) Polda sampel tersebut.

Data dikumpulkan berdasarkan hasil pengisian kuesioner responden penelitian kuantitatif, dan hasil wawancara dan diskusi dengan responden penelitian kualitatif, dengan didukung oleh data sekunder dan hasil pengamatan lapangan di desa sampel yang mendapatkan ADD. Data primer dan sekunder digabungkan, yang selanjutnya dianalisis berdasarkan analisis kualitatif deskriptif dengan analisis kuantitatif proporsi.

Dari hasil analisis diperoleh fakta, baru 53,94% Bhabinkamtibmas yang memiliki kompetensi cukup sebagai pembina masyarakat dan pengawas pembangunan desa, dengan efektivitas kinerjanya pada angka 75,13%.

Diterbitkan
2020-04-28
Cara mengutip
AzizM. A. (2020). REVITALISASI BHABINKAMTIBMAS DALAM PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA. Jurnal Litbang Polri, 23(1), 64-83. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v23i1.96

Artikel yang paling banyak dibaca oleh penulis yang sama

1 2 > >>