Bandwith SIM Online

  • Moch Son Ani PUSLITBANG POLRI

Abstrak

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi timbulnya kecelakaan lalu lintas, karena SIM hanya diberikan kepada orang yang sudah memiliki keterampilan mengemudi. Dengan memiliki SIM, diharapkan pengemudi kendaraan bermotor dapat menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disebut dengan keamanan lalu lintas adalah terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. Keselamatan lalu lintas adalah terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan, dan ketertiban lalu lintas adalah keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Hal ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya lalu lintas dan angkutan jalan, yang antara lain berupa terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Diterbitkan
2018-12-26
Cara mengutip
AniM. S. (2018). Bandwith SIM Online. Jurnal Litbang Polri, 21(4), 1-104. Diambil dari https://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/LitbangPOLRI/article/view/47

Artikel yang paling banyak dibaca oleh penulis yang sama