KELAYAKAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI ANGGOTA POLRI DI WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN PERBATASAN

  • M Asrul Aziz PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Personel Polri yang bertugas penuh di wilayah perbatasan dan/atau wilayah pulau kecil terluar, seperti tersurat pada Keputusan Kapolri Nomor 1234 Tahun 2018 mendapatkan tunjangan khusus. Pembayaran tunsus sudah berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan perkiraan tingkat kelayakannya 21,46%, untuk wilayah perbatasan, dan 23,26% untuk wilayah pulau kecil terluar. Tetapi dalam penjabarannya masih ada beberapa ketidak seragaman dalam kebijakan, dan ketidakselarasan dalam konsepsi dan deskripsi. Secara umum Polsek/Polsubsektor wilayah pulau kecil terluar dan perbatasan yang mudah dijangkau dari Polresnya, sudah baik dari segi fisikal akan tetapi dari segi sumber daya manusia, perlengkapan kantor dan perlengkapan operasional belum memadai secara kuantitas dan kualitasnya.  Untuk dapat memperbaiki hal-hal tersebut, diperlukan upaya-upaya pimpinan Polri untuk menyeragamkan kebijakan pembayaran tunjangan khusus dan juga melakukan kajian-kajian untuk memperbaiki Keputusan Kapolri nomor 1234 Tahun 2018 terutama terkait dengan Polsek-Polsek ataupun Polsubsektor yang memiliki kualifikasi mendapatkan tunjangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga peningkatan lainnya, seperti sarana-prasarana dan personel Polsek/Polsubsektor.

Diterbitkan
2020-12-18
Cara mengutip
AzizM. A. (2020). KELAYAKAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI ANGGOTA POLRI DI WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN PERBATASAN. Jurnal Litbang Polri, 23(3), 37-54. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v23i3.130

Artikel yang paling banyak dibaca oleh penulis yang sama

1 2 > >>