STANDARDISASI PERALATAN TMC SATUAN LALU LINTAS DALAM RANGKA PEMANTAUAN ARUS LALU LINTAS MAUPUN KAMTIBMAS PADA SATUAN KEWILAYAHAN
Abstrak
Seiring dengan perkembangan era globalisasi saat ini, tuntutan dan harapan masyarakat sangat tinggi akan pelayanan publik (public service) yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah telah merespon dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu instansi pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel. Untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut, Polri telah mencanangkan Program Reformasi Birokrasi Polri yang terbagi dalam 9 (sembilan) program, yang ditindaklanjuti khususnya oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan menetapkan 2 (dua) kegiatan QuickWins bidang lalu lintas, yaitu : Transparansi Pelayanan SSB dan Kerjasama Aksi Keselamatan Jalan (Road Safety Partnership Action). Kedua kegiatan tersebut intinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka terwujudnya pelayanan prima Kepolisian (strive for excellence).
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.