PENGAMANAN OBJEK VITAL POLRI
Abstrak
Pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 5 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 2/2002 tersebut, Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan obyek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.