PENGHAPUSAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS POLRI
Abstract
Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Agar dapat melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien, maka Polri didukung oleh berbagai sarana dan prasarana, antara lain berupa kendaraan bermotor untuk keperluan operasional (kendaraan operasional), yang terdiri dari kendaraan jabatan (Ranjab), kendaraan patroli (Ranpat), kendaraan khusus (Ransus) dan kendaraan taktis (Rantis).
The copyright of articles published in Jurnal Litbang Polri remains with the author. However, by submitting the manuscript and agreeing to its publication, the author grants Jurnal Litbang Polri the first publication right to:
-
Publish the article openly (open access)
-
Distribute, store, and reproduce the article in both print and electronic formats
-
Archive the article in institutional digital repositories, scientific indexing services, and publication databases
Authors retain the right to use their article for personal, academic, or institutional purposes, provided that the original source of publication in Jurnal Litbang Polri is properly cited.