STANDARDISASI PERALATAN TMC SATUAN LALU LINTAS DALAM RANGKA PEMANTAUAN ARUS LALU LINTAS MAUPUN KAMTIBMAS PADA SATUAN KEWILAYAHAN

  • TEGUH BUDI PRASOJO PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Seiring dengan perkembangan era globalisasi saat ini, tuntutan dan harapan masyarakat sangat tinggi akan pelayanan publik (public service) yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah telah merespon dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu instansi pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel. Untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut, Polri telah mencanangkan Program Reformasi Birokrasi Polri yang terbagi dalam 9 (sembilan) program, yang ditindaklanjuti khususnya oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan menetapkan 2 (dua) kegiatan QuickWins bidang lalu lintas, yaitu : Transparansi Pelayanan SSB dan Kerjasama Aksi Keselamatan Jalan (Road Safety Partnership Action). Kedua kegiatan tersebut intinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka terwujudnya pelayanan prima Kepolisian (strive for excellence).

Diterbitkan
2017-12-28
Cara mengutip
PRASOJOT. B. (2017). STANDARDISASI PERALATAN TMC SATUAN LALU LINTAS DALAM RANGKA PEMANTAUAN ARUS LALU LINTAS MAUPUN KAMTIBMAS PADA SATUAN KEWILAYAHAN. Jurnal Litbang Polri, 20(4), 1-47. Diambil dari https://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/LitbangPOLRI/article/view/86