Ensuring Public Compliance during COVID-19 through the Enforcement of Bylaw by National and Civil Service Police in Bogor Regency
Abstrak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan diskresi dalam menginterpretasi peraturan nasional tentang peneggakan protokol kesehatan COVID-19 melalui Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Perda tersebut menerapkan sanksi denda yang diputuskan oleh sidang acara cepat tindak pidana ringan demi memastikan keadilan prosedural bagi masyarakat. Penegakan hukum Perda tersebut merupakan realisasi dari teori sistem peradilan terpadu yang selama ini hanya dijalankan secara semu dan independen, namun dengan adanya satu tujuan yaitu mencegah darurat COVID-19 maka terjadinya keterpaduan dalam mencapai tujuan penegakan hukum. Penelitian ini mengkaji mekanisme penerapan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 yang melibatkan peran Polri dan Satpol PP dalam rangka menegakkan pelanggar protokol kesehatan beserta dengan permasalahan yang dihadapi. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode triangulasi, studi pustaka, wawancara, dan studi kasus. Peneliti menyimpulkan bahwa sistem peradilan pidana terpadu sudah dijalankan pada penerapan Perda ini dan mencapai tujuannya yaitu menjamin kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sehingga disarankan untuk menjadikan penerapan Perda ini sebagai model bagi penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Namun masih terdapat berbagai permasalahan yang ditemukan yaitu target pelanggar yang masih berdasarkan indikator kuantitatif, blangko tipiring yang sudah usang, sistem peradilan teleconference yang terganjal peraturan yang ada, dan dilema penjatuhan sanksi denda berat yang memberatkan masyarakat atau denda ringan yang tidak menjamin kepatuhan.