Optimalisasi Fungsi Lalu Lintas Polri dalam Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement Guna Mewujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

  • rahman amin Fakultas Hukum Ubhara Jaya

Abstrak

Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya bertugas sebagai penyelenggara lalu lintas di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas, Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement yang dapat mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya sebagai bukti pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement belum dapat dilaksanakan dengan maksimal karena masih terdapat beberapa kekurangan pada fungsi lalu lintas sebagai pelaksananya. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik analisis data secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kondisi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement terhadap pelanggaran lalu lintas saat ini belum dapat berjalan maksimal, di mana dasar hukum penerapan Electronic Traffic Law Enforcement belum diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehinga tidak dapat diterapkan terhadap kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah Polda dimana pelanggaran tersebut terdeteksi, belum adanya unit atau bagian khusus di Direktorat Lalu Lintas Polda yang menangani Electronic Traffic Law Enforcement, terbatasnya kemampuan kamera ETLE untuk merekam pelanggaran lalu lintas, belum tersedia sarana atau fasilitas dan anggaran dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, dan masih rendahnya budaya hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Optimalisasi fungsi lalu lintas dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, dilakukan pada beberapa aspek yaitu aspek substansi hukum yakni pembuatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, pembentukan unit atau bagian khusus di Direktorat Lalu Lintas Polda yang menangani Electronic Traffic Law Enforcement, pengembangan kemampuan fitur kamera ETLE agar dapat merekam jenis-jenis pelanggaran lainnya, penyediaan sarana atau fasilitas pendukung petugas ETLE, penyediaan anggaran yang memadai dan peningkatan budaya hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang ketentuan berlalu lintas

Diterbitkan
2021-12-27
Cara mengutip
amin rahman. (2021). Optimalisasi Fungsi Lalu Lintas Polri dalam Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement Guna Mewujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas. Jurnal Litbang Polri, 24(3), 85-106. https://doi.org/10.46976/.v24i3.156