SISTEM PENGAMANAN MARKAS DI LINGKUNGAN POLRI
Abstrak
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa sebagai pengemban fungsi Kepolisian, Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tugas pokok tersebut, aspek keamanan di lingkungan markas maupun kenyamanan di lingkungan kerja personel menjadi salah faktor yang menentukan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kerja.