PENGHAPUSAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS POLRI

  • Moch Son Ani PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Agar dapat melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien, maka Polri didukung oleh berbagai sarana dan prasarana, antara lain berupa kendaraan bermotor untuk keperluan operasional (kendaraan operasional), yang terdiri dari kendaraan jabatan (Ranjab), kendaraan patroli (Ranpat), kendaraan khusus (Ransus) dan kendaraan taktis (Rantis).

Diterbitkan
2019-12-27
Cara mengutip
AniM. S. (2019). PENGHAPUSAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS POLRI. Jurnal Litbang Polri, 22(4), 61-77. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v22i4.44