PENGAMANAN OBJEK VITAL POLRI
Abstrak
Pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 5 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 2/2002 tersebut, Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan obyek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional.