STANDARDISASI PERALATAN DAN PERSONEL POLRI UNTUK PENGAMANAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA GUNA MENSUKSESKAN PEMILU YANG AMAN

  • Agus Rohmat PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Pemilihan umum menjadi permasalahan yang sangat krusial khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, karena pada saat tahapan inilah proses kecurangan dan tindak pidana Pemilu seringkali terjadi sehingga membutuhkan sistem pengamanan baik berupa kelengkapan peralatan maupun kesiapan personel dalam pengamanan Pemilu sehingga untuk memudahkan pola pengamanan di TPS. Polri mengantisipasi secara dini dengan memetakan kategori tingkat ancaman yang ada di sekitar TPS menjadi 3 kategori yaitu: kurang rawan, rawan, sangat rawan dan perlu dibekali peralatan yang memadai agar mampu mencegah secara dini untuk menanggulangi segala ancaman yang mungkin terjadi dengan memperhatikan HAM, perlindungan, pengayoman masyarakat dan mendukung penegakkan hukum yang professional sehingga Pemilu dapat berjalan dengan jujur adil, masyarakat dapat dilayani dengan baik dan merasa nyaman serta situasi kamtibmas menjadi kondusif.

Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan analisis mengenai peralatan dan personel yang tepat guna dalam melaksanakan pengamanan TPS pada Pemilu. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data kuantitatif didukung data kualitatif. Petugas Polri dalam melaksanakan fungsi pengamanan di TPS, dilengkapi dengan sejumlah peralatan keamanan dan kelengkapan yang menunjang tugasnya dalam Pemilu lalu.

Diterbitkan
2020-04-28
Cara mengutip
RohmatA. (2020). STANDARDISASI PERALATAN DAN PERSONEL POLRI UNTUK PENGAMANAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA GUNA MENSUKSESKAN PEMILU YANG AMAN. Jurnal Litbang Polri, 23(1), 40-63. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v23i1.99