POLA PENGGUNAAN KEKUATAN PERSONEL POLRI DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI WILAYAH PERAIRAN PERBATASAN

  • MAMADOA MAMADOA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada di antara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudra yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu lintas antar negara. Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara baik di darat maupun laut yaitu Malaysia, Singapura dan Philipina. Indonesia Sebagai negara kepulauan yang memiliki jumlah + 17.508 pulau menimbulkan berbagai permasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara, penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (illegal logging), perdagangan manusia (trafficking in person), terorisme, maraknya kejahatan trans nasional serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Diterbitkan
2018-01-26
Cara mengutip
MAMADOAM. (2018). POLA PENGGUNAAN KEKUATAN PERSONEL POLRI DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI WILAYAH PERAIRAN PERBATASAN. Jurnal Litbang Polri, 21(1), 215-278. Diambil dari https://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/LitbangPOLRI/article/view/84