Sistem Penganggaran, Pengadaan dan Distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) di Lingkungan Polri

  • KASIHANA ABDUL SHOLEH PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Abstrak

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indionesia, Polri memiliki tiga tugas pokok, yaitu: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13). Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 14, Polri memiliki beberapa tugas, antara lain: (a) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli; (b) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; (c) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional; (e) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; (f) melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; (h) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; (i) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; (j) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; (k) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; (l) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan
2018-01-26
Cara mengutip
SHOLEHK. A. (2018). Sistem Penganggaran, Pengadaan dan Distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) di Lingkungan Polri. Jurnal Litbang Polri, 21(1), 1-29. Diambil dari https://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/LitbangPOLRI/article/view/77