Studi Banding Penerapan Keadilan Restoratif: Evaluasi Praktik di Indonesia dan Skotlandia

  • Hafiz Prasetia Akbar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Abstrak

Keadilan restoratif adalah konsep yang berkembang dan telah diadopsi di seluruh dunia. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung telah membuat peraturan untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapannya, namun dalam praktiknya masih menghadapi sejumlah kendala. Skotlandia, juga telah melakukan upaya serupa untuk menerapkan praktik keadilan restoratif. Namun, inisiatif di Skotlandia tidak hanya didukung oleh ketentuan perundang-undangan namun juga oleh rencana aksi yang matang. Oleh karena itu, penelitian ini akan membandingkan Indonesia dalam menerapkan keadilan restoratif dengan upaya yang telah dilakukan Skotlandia. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang melibatkan tinjauan pustaka, kajian fenomena sosial hukum, dan penalaran induktif untuk menarik kesimpulan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi yang dipimpin oleh polisi di Indonesia dan mediasi yang dipimpin oleh praktisi di Skotlandia masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, keadilan restoratif di Skotlandia lebih banyak terlibat dalam rekonsiliasi komunitas setelah mediasi dibandingkan upaya Indonesia yang lebih terfokus pada penyelesaian perkara. Meskipun kedua negara telah mendapat dukungan penerapan keadilan restoratif, Indonesia menekankan pada kebijakan kriminal di tingkat makro yaitu konservasi sumber daya, sementara Skotlandia menekankan pada hasil di tingkat mikro seperti lebih mengurangnya residivisme dan kepuasan korban.

Diterbitkan
2024-04-30
Cara mengutip
AkbarH. P. (2024). Studi Banding Penerapan Keadilan Restoratif: Evaluasi Praktik di Indonesia dan Skotlandia. Jurnal Litbang Polri, 27(1), 74-87. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v27i1.227