Strategi Pemberdayaan SDM Polri Guna Mendukung Penerapan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP)
Abstrak
Transformasi digital Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diwujudkan melalui implementasi Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) sejak 2017, yang diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed method dengan survei terhadap 14.547 personel di 12 Polda, dianalisis melalui Exploratory Factor Analysis (EFA) dan Confirmatory Factor Analysis (CFA), serta data kualitatif dari Focus Group Discussion (FGD) dan observasi lapangan. Sistem ini dirancang meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Namun, implementasi E-MP belum optimal karena tantangan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, dan stabilitas sistem. Hasil menunjukkan adanya assimilation gap yang signifikan: E-MP hanya digunakan sebagai alat administratif (pengunggahan dokumen hingga tahap SPDP), bukan sebagai manajemen penyidikan inti. Kendala utama meliputi ketidakstabilan sistem (sering error dan lambat), resistensi SDM akibat “kerja ganda” (manual-digital), serta minimnya pelatihan berkelanjutan.
Disimpulkan bahwa penerapan E-MP masih berada pada tingkat kepatuhan (compliance-oriented) dan belum menjadi penguat kinerja. Strategi pemberdayaan SDM yang efektif memerlukan komitmen organisasional total, bukan pelatihan sporadis. Rekomendasi prioritas mencakup perbaikan stabilitas dan fitur sistem E-MP, integrasi platform, serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sistematis dan berkelanjutan.
Hak Cipta (c) 2026 Dhanny Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.






