Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Kepolisian Pada Fungsi Binmas Dan Samapta Di Satuan Kewilayahan
Abstrak
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, kendaraan operasional dirancang guna memberikan mobilitas tinggi, kecepatan, dan ketangguhan di berbagai medan. Kendaraan ini dilengkapi dengan perangkat pendukung seperti sirene, lampu rotator, dan sistem komunikasi canggih untuk menunjang kegiatan patroli, pengawalan, pengejaran, penanganan bencana, hingga pengendalian kerusuhan. Secara fungsional, kendaraan patroli dimanfaatkan oleh Satuan Binmas dalam kegiatan sambang, penyuluhan, mediasi, dan kerja sama masyarakat, serta oleh Satuan Samapta untuk kegiatan patroli, pengamanan, respons cepat, dan pengendalian massa. Selain berfungsi operasional, kendaraan ini juga menjadi simbol otoritas dan kehadiran negara, dengan desain yang mencerminkan wibawa institusi Polri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, efisiensi, dan kendala penggunaan kendaraan operasional, dengan fokus pada aspek fisik, tipe dan fungsi kendaraan, keandalan, serta kelengkapan sarana pendukung pada fungsi Binmas dan Samapta di satuan kewilayahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan campuran (mixed methods) melalui penyebaran kuesioner, wawancara mendalam, dan observasi lapangan terhadap 3.320 responden di 10 Polda sampel. Hasil penelitian menunjukkan adanya kerusakan fisik pada sebagian kendaraan, ketidaksesuaian antara merek dan tipe kendaraan dengan karakteristik geografis wilayah, serta perlunya peningkatan kualitas dan kesesuaian kendaraan operasional guna mendukung kinerja Polri secara optimal.
Hak Cipta (c) 2026 Aninditya Dichi saptarini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.






