Efektivitas Penggunaan Senjata Non-Lethal dalam Tindakan Kepolisian

  • Endro Sulaksono
  • Heri Suprapto Puslitbang Polri
Kata Kunci: Efektivitas Senjata, Tindakan Kepolisian, Senjata Non-Lethal, HAM, Regulatory Impact Analysis.

Abstrak

Penggunaan senjata dalam tindakan kepolisian merupakan instrumen penegakan hukum yang memiliki risiko tinggi terhadap hilangnya nyawa manusia dan penurunan kepercayaan publik. Riset aksi ini dilatarbelakangi oleh serangkaian fenomena fatalitas, termasuk insiden penembakan di Semarang dan Solok (2024), tragedi Stadion Kanjuruhan (2022), serta kasus Duren Tiga (2022). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penggunaan senjata serta mengukur efektivitasnya dalam tindakan kepolisian melalui pendekatan mix-methods. Analisis data dilakukan menggunakan metode Regulatory Impact Analysis (RIA) terhadap tiga regulasi utama Polri (Perpol Nomor 1/2024, Perkap Nomor 1/2009, dan Keputusan Kapolri Nomor 464/2014) serta Cost-Benefit Analysis (CBA) untuk menentukan arah kebijakan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan senjata (baik mematikan maupun tidak mematikan) tetap efektif sebagai instrumen penegakan hukum selama diimplementasikan secara tegas, terukur, dan sesuai prinsip HAM. Namun, ditemukan celah pada aspek perizinan, pemahaman teknis, serta pengawasan pengguna yang dipengaruhi faktor psikologis dan minimnya pelatihan. Studi ini merekomendasikan revisi sebagian pada ketiga regulasi tersebut dengan empat poin urgensi: (1) penajaman nomenklatur kategori senjata mematikan (lethal) dan tidak mematikan (non-lethal); (2) pengetatan syarat perizinan (kesehatan mental dan izin pasangan); (3) penguatan pemahaman diskresi berbasis HAM; dan (4) modernisasi pengawasan melalui peer support serta penggunaan teknologi body-camera. Implementasi rekomendasi ini diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan senjata dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Diterbitkan
2026-04-30
Cara Mengutip
Endro Sulaksono, & SupraptoH. (2026). Efektivitas Penggunaan Senjata Non-Lethal dalam Tindakan Kepolisian. Jurnal Litbang Polri, 29(1), 34-40. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v29i1.359