Efektivitas Penggunaan Senjata Non-Lethal dalam Tindakan Kepolisian
Abstrak
Penggunaan senjata dalam tindakan kepolisian merupakan instrumen penegakan hukum yang memiliki risiko tinggi terhadap hilangnya nyawa manusia dan penurunan kepercayaan publik. Riset aksi ini dilatarbelakangi oleh serangkaian fenomena fatalitas, termasuk insiden penembakan di Semarang dan Solok (2024), tragedi Stadion Kanjuruhan (2022), serta kasus Duren Tiga (2022). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penggunaan senjata serta mengukur efektivitasnya dalam tindakan kepolisian melalui pendekatan mix-methods. Analisis data dilakukan menggunakan metode Regulatory Impact Analysis (RIA) terhadap tiga regulasi utama Polri (Perpol Nomor 1/2024, Perkap Nomor 1/2009, dan Keputusan Kapolri Nomor 464/2014) serta Cost-Benefit Analysis (CBA) untuk menentukan arah kebijakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan senjata (baik mematikan maupun tidak mematikan) tetap efektif sebagai instrumen penegakan hukum selama diimplementasikan secara tegas, terukur, dan sesuai prinsip HAM. Namun, ditemukan celah pada aspek perizinan, pemahaman teknis, serta pengawasan pengguna yang dipengaruhi faktor psikologis dan minimnya pelatihan. Studi ini merekomendasikan revisi sebagian pada ketiga regulasi tersebut dengan empat poin urgensi: (1) penajaman nomenklatur kategori senjata mematikan (lethal) dan tidak mematikan (non-lethal); (2) pengetatan syarat perizinan (kesehatan mental dan izin pasangan); (3) penguatan pemahaman diskresi berbasis HAM; dan (4) modernisasi pengawasan melalui peer support serta penggunaan teknologi body-camera. Implementasi rekomendasi ini diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan senjata dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hak Cipta (c) 2026 Endro Sulaksono, Heri Suprapto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.






