Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri Dalam Menanggulangi Kejahatan Pada Media Online Tahun 2025
Abstrak
Globalisasi dan perkembangan masyarakat digital pasca COVID-19 mendorong percepatan teknologi di berbagai sektor, sekaligus memunculkan tantangan baru seperti kesenjangan digital dan ancaman keamanan siber. Kejahatan siber bersifat lintas wilayah, nasional hingga internasional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memanipulasi korban. Rilis Kapolri mencatat 3.331 kasus kejahatan siber sepanjang tahun 2024 meliputi penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, peretasan, dan pencurian data. Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber di Polda sejak 2017. Namun, hingga kini baru delapan Polda yang memiliki direktorat siber. Menyikapi hal tersebut, Puslitbang Polri melakukan penelitian berjudul Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan pada Media Online menggunakan pendekatan mixed method dengan desain paralel konvergen. Penelitian ini melibatkan narasumber internal Polri dan eksternal (masyarakat), serta mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara, FGD, dan survei, serta data sekunder dari internal Polri. Hasil penelitian di 11 Polda menunjukkan 11 variabel tantangan yang terabstraksi ke dalam empat konsep utama, yaitu kapasitas kelembagaan, kapasitas SDM, infrastruktur teknologi dan alat penunjang, serta sinergi dan kolaborasi. Rekomendasi kebijakan meliputi pembentukan Direktorat Siber di seluruh Polda dan unit khusus kejahatan siber di Polres, penyusunan Renstra Polri terkait kejahatan siber, serta regulasi dan MoU dengan sektor perbankan untuk mendukung percepatan penyidikan kejahatan berbasis media online.
Hak Cipta (c) 2026 Dadang Sutrasno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.






