Model Prioritisasi Pengawasan Maladministrasi Pelayanan Publik: Integrasi Laporan Pengaduan dan Big Data Analytics
Abstrak
Pengawasan terhadap pelayanan publik di Indonesia semakin krusial seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Dukungan regulatif melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 menjadi fondasi penting, namun belum cukup menjawab kebutuhan akan penetapan prioritas pengawasan yang responsif dan berbasis bukti. Di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya, penyelesaian aduan masyarakat belum sepenuhnya mempertimbangkan urgensi substansi yang dilaporkan. Hal ini menciptakan kesenjangan antara ekspektasi publik dan kapasitas institusional dalam merespons maladministrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu strategis dalam pelayanan publik melalui pendekatan komparatif antara analisis manual berdasarkan data Ombudsman RI dan pemanfaatan big data melalui Intelligence Media Analytics (IMA). Dengan menggunakan metode deskriptif-eksploratif berbasis studi literatur, penelitian ini membandingkan substansi aduan yang tercermin dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI dan hasil analisis IMA. Temuan menunjukkan bahwa isu agraria, kepegawaian, pendidikan, dan kepolisian merupakan substansi dominan dalam kedua pendekatan. Konsistensi ini memperkuat urgensi penggunaan big data sebagai instrumen penentu prioritas pengawasan secara real-time, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan pelayanan publik di masa mendatang.
Hak Cipta (c) 2026 Andi Setyo Pambudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.






