Vol 22 No 3 (2019): JURNAL LITBANG POLRI

SISTEM PENGAMANAN MARKAS DI LINGKUNGAN POLRI

Kata Kunci

PAM MARKAS MARKAS POLRI INDONESIA PENGAMANAN

Abstrak

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa sebagai pengemban fungsi Kepolisian, Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tugas pokok tersebut, aspek keamanan di lingkungan markas maupun kenyamanan di lingkungan kerja personel menjadi salah faktor yang menentukan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kerja.

Cara Mengutip

SISTEM PENGAMANAN MARKAS DI LINGKUNGAN POLRI. (2019). Jurnal Litbang Polri, 22(3), 66-141. https://jlp.puslitbang.polri.go.id/LitbangPOLRI/article/view/5