Vol 29 No 2 (2026): JURNAL LITBANG POLRI

Profesionalitas Polri dan Mitigasi Pelanggaran Etik

Kata Kunci

profesionalitas Polri pelanggaran etik mitigasi Exploratory Factor Analysis kebijakan reformasi

Abstrak

Penegak Hukum di Indonesia yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengalamai penurunan Citra terhadap kepercayaan Masyarakat dalam penegakan hukum yang ditandai dengan “No Viral, No Justice”.Profesionalitas anggota Polri merupakan prasyarat mutlak bagi penegakan hukum, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat. Namun, pelanggaran etik berulang telah merusak citra institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi profesionalitas Polri, faktor penyebab pelanggaran etik, serta efektivitas mitigasi yang dilakukan. Dengan pendekatan mixed method desain sekuensial, penelitian melibatkan 53.304 responden dari 11 Polda melalui kuesioner dan FGD dengan Pejabat Utama serta pelanggar. Analisis data menggunakan Exploratory Factor Analysis (EFA). Hasil menunjukkan dimensi hubungan sosial mendominasi persepsi profesionalitas (63,22%), sementara pemahaman etik dan budaya organisasi rendah. Faktor internal (53,3%) lebih dominan sebagai penyebab pelanggaran, dengan pengawasan menjadi titik lemah mitigasi (56,46%). Rekomendasi mencakup reformasi pendidikan, pembinaan karier, dan pengawasan internal untuk memperkuat independensi etik dan kepercayaan publik.

Cara Mengutip

Profesionalitas Polri dan Mitigasi Pelanggaran Etik. (2026). Jurnal Litbang Polri, 29(2), 114-123. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v29i2.374

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama