Kata Kunci
Abstrak
Maraknya praktik illegal fishing yang terjadi di perairan Provinsi Riau, khususnya kawasan Selat Malaka, seperti yang ada didaerah Bengkalis dan Rohil, yang berdampak pada kerusakan ekosistem laut serta mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya Ditpolairud Polda Riau dalam pencegahan illegal fishing melalui pendekatan Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat), dengan fokus pada bentuk kegiatan, kendala, serta efektivitasnya dalam menurunkan kasus illegal fishing. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Kepala Ditpolairud, pimpinan Program JALUR, dan anggota Ditpolairud Polda Riau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan illegal fishing dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi kepada nelayan, serta penguatan peran masyarakat pesisir melalui program Sambang Nusa, Peduli Ekonomi Masyarakat, dan Cegah Ungkap Tindak Pidana. Masyarakat merespons secara positif dan antusias, meskipun terdapat kendala berupa keterbatasan sarana prasarana kapal patroli, kondisi cuaca, dan medan perairan yang sulit dijangkau. Secara umum, tingkat kasus illegal fishing di wilayah kerja Ditpolairud Polda Riau menunjukkan tren menurun, tercermin dari semakin jarangnya temuan kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang dan nihilnya kasus pada tahun 2024, sehingga Program JALUR dinilai cukup efektif sebagai strategi preventif dan kolaboratif dalam pencegahan illegal fishing di Riau.
Cara Mengutip
Hak Cipta
Hak Cipta (c) 2026 M. Zulherawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan di Jurnal Litbang Polri tetap menjadi milik penulis. Namun, dengan menyerahkan naskah dan menyetujuinya untuk diterbitkan, penulis memberikan hak publikasi pertama (first publication right) kepada Jurnal Litbang Polri untuk:
- Mempublikasikan artikel secara terbuka (open access)
- Mendistribusikan, menyimpan, dan menayangkan ulang artikel dalam format cetak maupun elektronik
- Mengarsipkan artikel dalam sistem penyimpanan digital (repository) lembaga, indeksasi ilmiah, dan basis data publikasi
Penulis tetap berhak menggunakan artikelnya untuk keperluan pribadi, akademik, atau institusional dengan tetap mencantumkan sumber publikasi aslinya di Jurnal Litbang Polri.










