Vol 23 No 3 (2020): JURNAL LITBANG POLRI

PENGELOLAAN MANAJEMEN KEUANGAN SABHARA

Kata Kunci

Penganggaran Perubahan Pola Harkamtibmas

Abstrak

Pelaksanaan tugas Sabhara dalam ranah preemtif, preventif dan represif pada porsi Tipiring tentunya memerlukan porsi anggaran yang proporsional. Penganggaran pada fungsi Sabhara dan usulan restrukturisasi pola penganggaran pada fungsi Sabhara. Penganggaran dibatasi pada ruang lingkup aspek partisipasi dalam proses penyusunan anggaran, tingkat kesulitan pencapaian target anggaran, keterlibatan pimpinan puncak, kejelasan tujuan anggaran, umpan balik anggaran dan  evaluasi anggaran. Keterbatasan kuantitas personel dengan kecenderungan pola penganggaran Orang per Hari (OH), sehingga setiap personel hanya dimungkinkan mendapat angggaran pelaksanaan kegiatan satu hari satu kali, walaupun kegiatannya lebih dari satu. Hal ini dapat diatasi dengan perubahan pola anggaran dari semula Orang per Hari (OH) menjadi Orang per Giat (OG) sesuai Kep Kapolri Nomor: 884/VI/2018 tentang Norma Indeks di Lingkungan Kepolisian khususnya dalam program Harkamtibmas dengan catatan tidak ada batasan lama waktu satu kegiatan atau satu kegiatan tidak ditetapkan lamanya 8 (delapan) jam karena 1 (satu) hari terhitung 8 jam juga.  Dalam bidang manajerial, pengelolaan keuangan fungsi Sabhara secara komprehensif dapat disimpulkan telah memadai (rata-rata 49,4%) dari aspek proses penganggaran (perencanaan), pelaksanaan, evaluasi atau monev, dan umpan balik.

Cara Mengutip

PENGELOLAAN MANAJEMEN KEUANGAN SABHARA. (2020). Jurnal Litbang Polri, 23(3), 1-26. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v23i3.129

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>